Pinalty Menkeu Ke Pemkot Pasuruan, Berikut Penjelasan Pejabat Kota Pasuruan

Header Menu


Pinalty Menkeu Ke Pemkot Pasuruan, Berikut Penjelasan Pejabat Kota Pasuruan

admin
Minggu, 17 Mei 2020




Pasuruan, Siaran Publik - Lambannya proses Refocusing Anggaran sehingga Pemerintah Kota Pasuruan terkena finalti dari Menteri Keuangan yang diganjar penundaan pencairan DAU sebesar 35 %,  terungkap dalam rapat Banggar DPRD Kota Pasuruan dan Tim Anggaran (Timgar) Pemerintah Kota Pasuruan yang membahas refocusing dan realokasi anggaran tahun 2020  untuk percepatan penanggulangan Covid-19 , Rabu (13/05).

Di rapat tersebut Banggar-Tinggar harus membedah anggaran yang harus direalokasi minimal 50% dari pos belanja barang dan jasa serta belanja modal,  sesuai Surat  Keputusan bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri RI.

Dalam pembahasan tersebut terungkap beberapa kendala yang ditemui pemerintah dalam melaksanakan pergeseran anggaran minimal 50% dari pos belanja barang dan jasa serta pos belanja modal di masing-masing OPD.

Sekda Kota Pasuruan, H. Bahrul Ulum mengungkapkan, persoalan yang ditemui diantaranya adalah OPD yang pos belanja barang dan jasanya diperuntukan pembayaran honorarium itu tidak bisa digeser. Dan ini memang menjadi dilema yang dihadapi pemerintah. Misalnya, Dinas Lingkungan Hidup- Kebersihan dan Pertamanan (DLHKP) Kota Pasuruan. Anggaran itu untuk membayar  honorarium petugas kebersihan dan BBM kendaraan operasional angkutan sampah.

"Hal ini tidak mungkin digeser. Sebab, kalau digeser akan muncul masalah baru. Yakni Pasuruan akan menjadi kota kumuh, "ungkapnya.

Juga di Dinas Pendidikan lanjut Bahrul Ulum, pos anggaran belanja barang dan jasa sebagian besar untuk BOS, DAK dan honorarium  guru tidak tetap (GTT) serta pegawai tidak tetap (PTT). " Dan ini juga tidak mungkin digeser. Sebab akan berpengaruh pada proses belajar mengajar, "terang Bahrul Ulum.

Selain itu, di OPD yang sifatnya pelayanan juga tidak bisa digeser. Seperti Dinas Kesehatan dan rumah sakit. Begitu juga dengan Dinas Sosial dan BPBD, hampir sebagian besar anggaran belanja barang dan jasanya digunakan untuk penanganan dan penanggulangan Covid-19.

Sekda juga menyinggung anggaran belanja modal untuk pembebasan JLU (Jalur Lingkar Utara). Menurutnya anggaran JLU itu sulit untuk digeser. Sebab, akan menggangggu pelaksanaan Perda JLU. " Saya khawatir hal itu tidak memenuhi Perda JLU terhadap kecukupan anggaran untuk pembebasan lahan, "ucap Bahrul Ulum.

Anggota Timgar Plt. Kepala BPKAD Kota Pasuruan, Amin menjelaskan kondisi terkini soal Refocusing Anggaran. Dari pos belanja barang dan jasa, pergeseran mencapai 27%, atau Rp 92,972 milyar  Dari target Rp 172 milyar (50% belanja barang-jasa).  Sedangkan dari pos belanja Modal sudah terkumpul 46%, atau Rp 100,8 milyar dari target Rp 109,6 milyar (50% belanja modal). Masing-masing pos anggaran berdiri sendiri.

"Hingga kini pergeseran anggaran masih berproses. Masing-masing OPD nanti kita revew lagi apakah ada OPD yang  pos anggaran belanja barang dan jasanya  bisa di geser  atau tidak. Sebab, pos belanja barang dan jasa masih kurang separo yaitu 23% sedangkan  pos belanja modal, kurang sedikit lagi yakni 4%, "papar Amin.

Dari uraian dan paparan Timgar tersebut, mendapat tanggapan, pertanyaan dan usulan dari Banggar. Seperti yang disampaikan oleh Farid Misbah. Dia mengusulkan pola gendong indit atau subsidi silang antara pos anggaran belanja barang-jasa dan pos anggaran belanja modal. Sebab menurut Farid, kesulitan pergeseran ada di pos belanja barang-jasa. Sedangkan pos belanja modal sudah hampir mencapai 50% dan ada kemungkinan ada tambahan pergeseran lagi.

"Bagaimana kalau pergeseran anggaran tersebut disubsidi silang. Misal, jika dari pergeseran  pos belanja modal melebihi 50%, bisa di subsidi ke pos belanja barang dan jasa yang faktanya sulit untuk dilakukan pergeseran lagi.  Kalau memang mentok tidak bisa digeser lagi dan posisinya belum mencapai 50% baik di pos belanja barang-jasa maupun di pos belanja modal, dilaporkan saja ke pusat dan minta  dispensasi ke pusat karena sudah tidak mungkin lagi kita melakukan pergeseran. Dan kita buat surat ke gubernur agar kita  tahu jawabannya, "usul Farid.

Usulan Farid tersebut disepakati Timgar sebagai langkah final. Namun Refocusing masih berproses. (bowo)