Laporan APBD 2020 Tak Rampung, Lujeng Tuding Tim dan Badan Anggaran Lelet

Header Menu


Laporan APBD 2020 Tak Rampung, Lujeng Tuding Tim dan Badan Anggaran Lelet

Blogger Bali
Minggu, 03 Mei 2020



Pasuruan, Dampak pandemic covid 19 sangat berdampak di segala sektor, dan pandemic ini membuat dampak yang sangat serius, sebab penderita yang terpapar covid 19 di Kabupaten Pasuruan terus merangkak naik.

Akibat pandemic itu penyelesaian administrasi kabupaten Pasuruan menjadi babak belur dan mendapatkan sangsi, hal itu terjadinya penundaan transfer Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar 35% dari pemerintah pusat akibat tidak menyerahkan laporan penyesuaian APBD 2020.

Akibat keterlambatan itu ketua Pusat dan Study Avokasi Kebijkan ( Pusaka) Lujeng Sudarto  mengkritisi keputusan pemerintah yang belum meyerahkan laporan penyesuaian APBD dan bisa jadi ini ada "main-main" sehingga administrasi menjadi terhambat.

Ia juga menambahkan, terkait refocusing penanganan Covid-19 tersebut, jelas akan mengalami defisit anggaran yang sangat signifikan. Oleh sebab itu suka tidak suka Pemerintah Kabupaten Pasuruan harus melakukan rasionalisasi anggaran secara ketat dan tepat serta efesien.

Kebijakan rasionalisasi anggaran mestinya harus lebih banyak menyentuh atau dengan kata lainnnya adalah efisiensi pada belanja rutin pegawai atau kedinasan serta belanja pembangunan gedung dan infrastruktur lainnya yang belum dianggap prioritas pada tahun 2020.

Menurutnya, Bagi para aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Pasuruan ini berarti  merupakan kebijakan pengetatan ikat pinggang, siap-siap gaji tidak akan naik, tunjangan akan menurun dan fasilitas mungkin akan ditarik.

Dengan ditundanya transfer DAU dan DBH sebesar 35% oleh Pemerintah Kabupaten Pasuruan maka setiap OPD harus cermat dan bisa  menentukan skala prioritas kegiatan mana yang harus didahulukan dan dijalankan.

Kegiatan  yang punya dampak besar pada kesejahteraan masyarakat dan pelayanan publik harus  dan tetap jalan, sedangkan yang memberikan dampak yang kecil kepada kesejahteraan masyarakat dan pelayanan publik sebaiknya ditunda terlebih dahulu atau dibatalkan saja ditahun ini, Sekalipun yang mendapatkan sangsi penundaan transfer DAU dan DBH tidak hanya Pemerintah Kabupaten Pasuruan, ada kurang lebih 27 Pemerintah Kota dan Kabupaten lainnya di Jawa Timur.

Menurut Lujeng, hal ini harus menjadi catatan khusus dan evaluasi bersama bagi Tim Anggaran dan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pasuruan. Kalau klausul pemberian sangsi penundaan transfer DAU dan DBH itu karena alasan bahwa Pemerintah Kabupaten Pasuruan tidak menyerahkan laporan penyesuaian APBD 2020 terkait dengan rofocusing penanganan Covid-19, bisa jadi karena  leletnya kinerja Tim Anggaran dan Badan Anggaran sehingga kurang responsif terhadap kebutuhan dan kepentingan yang lebih strategis.