Jangan Sampai Salah Usul Terkait Pengganti Sekda Kota Pasuruan Nanti

Header Menu


Jangan Sampai Salah Usul Terkait Pengganti Sekda Kota Pasuruan Nanti

Blogger Bali
Kamis, 28 Mei 2020



Pasuruan, Siaranpublik.id - Jangan sampai salah usul nama calon penjabat sekretaris daerah. Pesan itu disampaikan drh. Ismu Hardiyanto, Ketua Komisi 3 DPRD Kota Pasuruan menjelang purna tugas Sekda Kota Pasuruan, Drs. H. Bahrul Ulum tanggal 1Juni nanti.

Tentu saja pesan anggota Banggar tersebut ditujukan kepada Plt. Walikota Pasuruan Raharto Teno Prasetyo yang akan dilantik dan disahkan menjadi Walikota definitif pada tanggal 29 Mei 2020 berdasar PP No. 12 tahun 2018.

Menurut Ismu, saat walikota mengusulkan penjabat sekda kepada Gubernur Jawa Timur,  berdasar Peraturan Presiden No.3  tahun 2018,  sang kandidat harus memiliki kredibilitas yang baik serta memiliki kecakapan dalam mengkoordinasikan OPD dalam menjalankan tupoksinya, menekan egosentris masing masing OPD, apalagi dalam menghadapi pandemik Covid-19.

 Terlebih nanti sebagai ketua tim anggaran,  saat mendayagunakan anggaran dari pos belanja tak terduga hasil refocussing dari pos belanja barang dan jasa serta belanja modal APBD 2020.

Pesan tersebut  merupakan representasi kegelisahan anggota DPRD sebagai bagian dari Pemerintahan. Sebab, sebagai pejabat tertinggi diunsur birokrasi, keberadaan seorang penjabat sekretaris daerah akan mendampingi walikota. Apalagi walikota bakal tanpa pendamping wakil walikota karena masa jabatannya kurang dari 18 bulan berdasar PP no 12 tahun 2018.

"Menjadi penting bagi walikota untuk  memperkuat kinerja birokrasi dengan lebih selektif  memilih penjabat sekretaris daerah berdasar pada Peraturan Presiden nomor 3 tahun 2018, "tegas Ismu dirilis melalui pesan WhatsAppnya, Rabu (27/05).

Lanjut Ismu, Peraturan Presiden tersebut tentang mekanisme pengusulan satu nama penjabat sekretaris daerah oleh walikota dan dilaksanakan seleksi terbuka Sekretaris Daerah definitif.

Usulan satu nama calon penjabat sekretaris daerah oleh walikota kepada gubernur harus  memenuhi persyaratan untuk diberikan persetujuannya maksimal 5 hari sejak sekda mengakhiri jabatannya. Dan gubernur  akan menjawab persetujuan itu 5 hari setelah diterimanya usulan. Dan penjabat Sekda bertugas selama 3 bulan.

"Sedang seleksi terbuka  dilaksanakan prosesnya sejak 5 hari masa jabatan Sekda  berakhir. Siapa saja yang mengikuti seleksi terbuka dan bagaimana seleksi dilaksanakan diatur dengan tata cara peraturan tersendiri, "tutup Ismu.  (Red)