Terdakwa Kasus BUMDES Kerta Laba Dawan Kaler Jalani Sidang Lanjutan, Agenda Pledoi Nota Pembelaan

  KLUNGKUNG - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Klungkung, Dr. Lapatawe B Hamka, S.H., M.H., menyatakan  persidangan lanjutan dilaksanakan da...

 


KLUNGKUNG - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Klungkung, Dr. Lapatawe B Hamka, S.H., M.H., menyatakan  persidangan lanjutan dilaksanakan dalam perkara tindak pidana korupsi perkara nomor : 5/Pid.Sus-TPK/2025/PN Dps atas nama Terdakwa berinisial  I.K.S dengan agenda pledoi/nota pembelaan dari Terdakwa I.K.S melalui Penasihat Hukumnya, Kamis, 15 Mei 2025.


Sebelumnya, dilaksanakan agenda pembacaan surat tuntutan terhadap terdakwa yang dituntut bersalah, saat menyalahgunakan kewenangan, sebagaimana ketentuan surat dakwaan subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999,sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dan membayar denda sejumlah Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).


Jika denda tidak dibayar, maka sebagai gantinya menjalani pidana kurungan selama 6 (enam) bulan serta pidana tambahan kepada terdakwa berupa uang pengganti sejumlah Rp.825.958.000.00 (delapan ratus dua puluh lima juta sembilan ratus lima puluh delapan ribu rupiah). 


Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam tenggang waktu 1 (satu) bulan setelah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, yang  disetorkan ke Kas Negara. 


Jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan. 


"Bahwa dalam penanganan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Pengelolaan Keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Kerta Laba, Desa Dawan Kaler, Kecamatan Dawan Periode 2014 sampai 2020 perkara nomor : 5/Pid.Sus-TPK/2025/PN Dps atas nama Terdakwa I.K.S selaku Perbekel Desa Dawan Kaler dengan kerugian negara sebesar Rp1.726.764.000,- (Satu milyar tujuh ratus dua puluh enam juta tujuh ratus enam puluh empat ribu rupiah), sebagaimana hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Daerah Kabupaten Klungkung Nomor : R.700.1.2/345/XII/ITDA/2024 tanggal 30 Desember 2024," paparnya. 


 Dilaporkan, bahwa fakta persidangan penyidik bidang tindak pidana khusus yang dikomandoi oleh Putu Iskadi Kekeran,S.H.,MH., selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus telah menemukan alat bukti yang cukup adanya keterlibatan pihak lain, yaitu I.W.S dan I.G.S.W selaku distributor air minum dalam kemasan sebagai orang yang turut serta menikmati keuangan negara  melawan hukum. Bahkan, distributor tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka, setelah sebelumnya penyidik melakukan gelar perkara atau ekspos pada 5 Mei 2025.


"Bahwa terhadap tersangka tersebut telah dilakukan pemeriksaan awal sebagai tersangka sesuai dengan ketentuan Pasal 50 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana dimana untuk tersangka atas nama inisial I.W.S sebagaimana penetapan tersangka nomor TAP-3/N.1.12/Fd.1/05/2025 diperiksa oleh penyidik, Jumat, 9 Mei 2025," urainya. 


Selanjutnya, saat pemeriksaan tersebut,  tersangka I.W.S dihadapan Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus dan dihadapan Kuasa Hukum tersangka telah menitipkan uang sebesar Rp. 292.323.500,- (dua ratus Sembilan puluh dua juta tiga ratus dua puluh tiga ribu lima ratus rupiah) yang diakuinya sebagai kesalahan dirinya, saat bertindak selaku distributor Air Minum Dalam Kemasan  dan juga telah bersesuaian dengan hasil audit   penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Daerah Kabupaten Klungkung Nomor : R.700.1.2/345/XII/ITDA/2024 tertanggal 30 Desember 2024.


"Terhadap dana yang dititipkan tersebut telah dititipkan pula pada hari yang sama di rekening RPL pada Kejaksaan Negeri Klungkung," ungkapnya. 


Berikutnya, tersangka atas nama inisial I.G.S.W ditetapkan sebagai tersangka, sebagaimana penetapan tersangka Nomor : TAP-2/N.1.12/Fd.1/05/2025 dan telah pula dilakukan pemeriksaan selaku tersangka, Rabu 14 Mei 2025 dan pada saat pemeriksaan, tersangka dihadapan Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus dan dihadapan Tim Kuasa Hukumnya telah pula mengakui kesalahannya serta menitipkan uang sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dari keseluruhan nilai kerugian yang ditimbulkan oleh tersangka I.G.S.W sebesar Rp. 310.789.500,- (tiga ratus sepuluh juta tujuh ratus delapan puluh sembilan ribu lima ratus rupiah), sebagaimana hasil perhitungan Inspektorat Daerah Kabupaten Klungkung Nomor : R.700.1.2/345/XII/ITDA/2024 tertanggal 30 Desember 2024.


Kemudian, tersangka I.G.S.W juga berjanji dalam surat pernyataan yang telah ditandatangani, untuk bersedia mengembalikan total keseluruhan dari kerugian keuangan negara yang timbul akibat dari perbuatannya, sehingga diharapkan terhadap kerugian yang timbul akibat dugaan Penyalahgunaan Pengelolaan Keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Kerta Laba, Desa Dawan Kaler, Kecamatan Dawan Periode 2014 sampai 2020 dapat diminimalisir.


"Bahwa terhadap pengembangan penanganan perkara dugaan Penyalahgunaan Pengelolaan Keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Kerta Laba, Desa Dawan Kaler, Kecamatan Dawan Periode 2014 sampai 2020 tersebut, penyidik tindak pidana khusus telah menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 392.343.500,- ( tiga ratus Sembilan puluh dua juta tiga ratus dua puluh tiga ribu lima ratus rupiah), dimana yang diduga ditimbulkan oleh tersangka I G.S.W dan Tersangka I.W.S.," tambahnya.


Selain itu, juga pada penanganan perkara atas nama tersangka I.K.S selaku perbekel Desa Dawan Keler telah menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 297.623.000,- (dua ratus Sembilan puluh tujuh juta enam ratus dua puluh tiga ribu rupiah), sehingga total keseluruhan nilai kerugian keuangan negara yang dapat diselamatkan adalah sebesar Rp. 689.966.500,- (enam ratus delapan puluh Sembilan juta Sembilan ratus enam puluh enam ribu limaratus rupiah) dari nilai keseluruhan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.726.764.000,- (Satu milyar tujuh ratus dua puluh enam juta tujuh ratus enam puluh empat ribu rupiah), sebagaimana hasil audit penghitungan kerugian keungan negara dari Inspektorat Kabupaten Klungkung.


"Terhadap uang yang berhasil diselamatkan tersebut nantinya akan digunakan sebagai pengurangan kerugian keuangan negara dalam pembuktian di persidangan serta akan disetorkan pula ke Kas Negara," sebutnya. 


Oleh karena itu, Kejaksaan Negeri Klungkung tetap berkomitmen untuk penanganan perkara tersebut tetap dilanjutkan sesuai dengan SOP dan mengacu pada ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 


"Kami  berkomitmen untuk menyelamatkan keuangan negara, sebagaimana arahan dari Bapak Presiden dan Bapak Jaksa Agung RI," pungkasnya. (red/tim). 


Nama

Abepura,1,Aceh,24,Aceh Barat,2,Aceh Barat Daya,1,Aceh Besar,3,Aceh Jaya,4,Aceh Tamiang,3,Alor,4,Ambarawa,1,Ambon,15,Artikel,25,Badung,3,Balangan,2,Bali,138,Balikpapan,4,Balitata,1,Banda Aceh,7,Bandar Lampung,3,Bandung,5,Bangkalan,1,Bangli,4,Banjarbaru,1,Banjarbaru Kalsel,1,Banjarmasin,5,Banjarnegara,1,Banten,5,Bantul,1,Banyuasin,3,Banyumas,1,Banyuwangi,1,Barabai,55,Barito Utara,1,Barito Utara Kalteng,1,Batam,3,Batang,1,Bekasi,7,Belawan,1,Belu,10,Bengkayang,8,Bengkayang Kalbar,1,Berita,855,Bima,5,Bisnis,3,Blitar,40,Blora,1,Bolmong,1,Bondowoso,2,Boyolali,2,Budaya,5,Buleleng,1,Bulungan,2,Cepu,2,Ciamis,1,Cianjur,1,Cikarang,2,Cilacap,34,Cirebon,1,Dabo Singkep,1,Daerah,46,Dairi,1,Dairi Sumut,1,Dapur,1,Denpasar,74,Depok,2,DIY,127,Dompu,1,Dumai,1,Dunia,1,Ekonomi,3,Fakfak,1,Gane Barat,1,Gane Dalam,2,Garut,2,Gianyar,5,Gresik,1,Grobogan,3,Halmahera Selatan,7,Hukum,39,Indragiri Hulu,1,Info,26,Iptek,3,Islami,1,Jabar,18,Jakarta,34,Jambi,1,Jateng,110,Jatim,412,Jawa Tengah,3,Jawa Timur,15,Jember,6,Jembrana,4,Jepara,7,Jogja,1,Jogjakarta,3,Jombang,5,Kalbar,73,Kalianda,1,Kalimantan,21,Kalsel,140,Kaltara,6,Kalteng,12,Kaltim,3,Kamtibmas,3,Kandangan,2,Kao,1,Kapuas,7,Kapuas Hulu,5,Kapuas Hulu Kalbar,1,Karangasem,3,Kasus,3,Kediri,7,Kelimpungan,1,Kendal,1,Kendari,1,Kepri,4,Kesehatan,25,Ketapang,5,Ketapang Kalbar,1,Klaten,38,Klungkung,4,Kobar,1,Kodam Mulawarman,2,Kodam Tanjungpura,1,Kodam V Brawijaya,12,Kodim 0819 Pasuruan,6,Kodim 0821 Lumajang,13,Kodim 1002 Barabai,1,Kodim Pangkalan Bun,1,Kolaka Sultra,1,Korem 082,1,Korem 083 Bhaladika Jaya,11,Korem 101 Antasari,1,Korupsi,3,Kota Baru,2,Kota Pasuruan,32,Kota Waringin Barat,2,Kota Waringin Timur,1,Kotabaru,3,Kotabaru Kalsel,1,Kotawaringin Barat,1,Kotawaringin Barat Kalteng,1,Kriminal,59,Kubu Raya,7,Kubu Raya Kalbar,1,Kulonprogo,133,Kupang,7,Labuha,1,Lamongan,8,Lampung,16,Lampung Selatan,2,Lampung Tengah,1,Lampung Utara,2,Langkat,1,Lanny Jaya,2,Lingga,1,Lombok,6,Lombok Barat,4,Lombok Tengah,2,Lombok Timur,6,Lombok Utara,1,Lubuklinggau,1,Lumajang,86,Madiun,5,Madura,3,Magelang,4,Magetan,2,Majene,1,Makasar,3,Malaka,1,Malang,29,Malinau,2,Maluku,30,Maluku Tengah,7,Maluku Tengah Maluku,2,Maluku Tenggara,1,Maluku Tenggara Maluku,1,Maluku Utara,13,Mamuju,4,Mamuju Sulbar,1,Manado,3,Manggarai,1,Manggarai Barat,3,Manokwari,2,Mataram,11,Medan,6,Melawi,1,Merauke,4,Metro,1,Meulaboh,1,Militer,18,Minahasa,2,Misteri,4,Mitos,1,Mojokerto,13,Morowali,1,Muara Enim,2,Nagan Raya,1,Narkoba,1,Nasional,49,News,396,Nganjuk,2,Ngawi,13,Nias,1,NTB,35,NTT,36,Nunukan,2,Opini,3,Pacitan,1,Padalarang,1,Palangkaraya,11,Palembang,8,Palu,2,Palu Sulteng,1,Pamekasan,1,Pandeglang,2,Pangkalan Bun,1,Papua,21,Papua Barat,1,Paringin,1,Paringin Kalsel,1,Pariwisata,8,Pasuruan,123,Pati,8,Pekalongan,1,Pekanbaru,1,Pelalawan,1,Pemalang,2,Pemerintahan Kota Pasuruan,1,Pendidikan,1,Peristiwa,14,Pesawaran,4,Pidie,2,Pinrang,1,Polda Bali,1,Politik,15,Pontianak,8,Probolinggo,7,Pulau Buru,1,Purbalingga,2,Purwakarta,1,Purwodadi,1,Purwokerto,1,Ragam,2,Religi,5,Rembang,1,Rengat,1,Riau,5,Rote Ndao,1,Saketa,1,Salatiga,1,Samarinda,2,Sambas,9,Sambas Kalbar,1,Sampang,3,Sanggau,12,Sanggau Kalbar,2,SBB,1,Sejarah,22,Semarang,1,SEO,2,Seram Bagian Barat,2,Serang,2,Sidoarjo,1,Singaraja,3,Singkawang,5,Singkawang Kalbar,1,Sintang,13,Sintang Kalbar,2,Situbondo,3,Sleman,1,Solo,12,Sorong,2,Sosial,44,Sragen,1,Subang,1,Sukabumi,1,Sukoharjo,3,Suku Indonesia,1,Sulawesi,8,Sulawesi Utara,1,Sulbar,4,Sulsel,6,Sulteng,4,Sultra,2,Sulut,6,Sumatra,12,Sumbawa,8,Sumbawa Barat,1,Sumenep,1,Sumsel,13,Sumut,6,Surabaya,34,Surakarta,18,Tabanan,10,Tahukah Anda,14,Takengon,1,Tanah Lot,2,Tangerang,1,Tanggamus,4,Tanggamus Lampung,1,Tanjung Selor,1,Tapaktuan,1,Tasikmalaya,1,Tegal,1,Temanggung,5,Terkini,468,Ternate,2,Tidore,1,Timor Tengah Utara,2,Tips,15,Tips Sehat,21,TMMD 105,1,TNI Polri,10,Tokoh,1,Toli-toli,1,Tolitoli,1,Tolitoli Sulteng,1,Trenggalek,17,TTU,5,Tual,1,Tuban,1,Tulungagung,1,Ungaran,1,Wisata,11,
ltr
item
Siaran Publik: Terdakwa Kasus BUMDES Kerta Laba Dawan Kaler Jalani Sidang Lanjutan, Agenda Pledoi Nota Pembelaan
Terdakwa Kasus BUMDES Kerta Laba Dawan Kaler Jalani Sidang Lanjutan, Agenda Pledoi Nota Pembelaan
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj-THK8daqMJvHcIdV_NERPkVB-aXU03cMXtqeqUQJD7mUbO1Gayu4xpvdeeLGd8Xy0taoFXopJxWjKTkwjKtS-r5UcMKbU_SxVHqs6XG0a85PaVjFEeFB0mko9U4jTya7Lp4O6CPT3JUkbZFy75YTMPmahe3XwwiFaJ1MVQcx0iOMXN8c2oCf5ScbChxIr/w400-h225/1000315146.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj-THK8daqMJvHcIdV_NERPkVB-aXU03cMXtqeqUQJD7mUbO1Gayu4xpvdeeLGd8Xy0taoFXopJxWjKTkwjKtS-r5UcMKbU_SxVHqs6XG0a85PaVjFEeFB0mko9U4jTya7Lp4O6CPT3JUkbZFy75YTMPmahe3XwwiFaJ1MVQcx0iOMXN8c2oCf5ScbChxIr/s72-w400-c-h225/1000315146.jpg
Siaran Publik
https://siaranpublik.blogspot.com/2025/05/terdakwa-kasus-bumdes-kerta-laba-dawan.html
https://siaranpublik.blogspot.com/
https://siaranpublik.blogspot.com/
https://siaranpublik.blogspot.com/2025/05/terdakwa-kasus-bumdes-kerta-laba-dawan.html
true
3623902014169286941
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy