![]() |
| Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M [dok: humas polri] |
Jakarta - Dittipidsiber Bareskrim Polri sudah mendeteksi akun pembuat konten terkait indikasi kasus jual-beli data kartu keluarga (KK) dan nomor induk kependudukan (NIK) di media sosial. Meski sudah mengantongi identitas pembuat konten mengenai indikasi jual-beli data kependudukan tersebut, Polri masih menunggu laporan resmi dan bukti-bukti dari pihak Dukcapil.
"Tim Direktorat Siber sudah menemukan akun resmi yang pertama kali menyebarkan dan memviralkan konten tersebut. Bukti-bukti, bukti-bukti yang kuat dulu. Kita selalu berlandaskan pada fakta hukum. Biar apa? Biar jelas konstruksi hukum deliknya itu. Nanti kalau konstruksi deliknya jelas, baru kita berani melakukan upaya-upaya hukum selanjutnya," ujar Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M., di Jakarta, Rabu (31/7). (Humas)
